Senin, 13 April 2009

NU Cueki Fatwa MUI

/Home/Nasional
ajaxBanner('/script/banner.php','nasional_logo_129x45');

NU Cueki Fatwa MUI

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Hasyim Muzadi
/
Artikel Terkait:
Komnas Anak Dukung Fatwa Haram Merokok
Fatwa Haram untuk Rokok Bisa Turunkan Kredibilitas MUI
Kak Seto: Demi Anak, Fatwa Haram untuk Rokok Harus Keluar
Komnas Anak Dukung Fatwa Haram Rokok MUI
Fatwa Haram untuk Rokok Tak Proporsional

Senin, 26 Januari 2009 20:23 WIB
JAKARTA, SENIN - Organisasi besar kaum Nahdlatul Ulama (NU) cueki putusan Forum Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III terkait fatwa haram rokok untuk anak-anak, ibu-ibu hamil, di tempat umum, dan pengurus MUI. Kegiatan merokok bagi NU dalam hukum Islam termasuk makruh atau tindakan yang seyogyanya dihindari."Kalau NU sudah dari dari dulu menganggap makruh, dan tidak sampai ke tingkat haram," kata Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Hasyim Muzadi di Jakarta, Senin (26/1).Dalam penilaian PBNU, ketentuan makruh untuk merokok lantaran tingkat bahaya yang timbul itu relatif, dan tidak signifikan. "Ada yang kuat merokok dan ada yang tidak kuat. Ada yang kalau merokok itu menulis tambah terang. Tapi kalau sakit TBC merokok, dia bisa game (wafat)," ucapnya.Menurut Hasyim, fatwa MUI yang mengharamkan merokok untuk anak-anaka, remaja, ibu hamil itu mesti dijelaskan lagi. "Untuk anak-anak itu selesainya tahun berapa, berapa tahun dan tanggal berapa. Itukan repot juga," paparnya.Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III di Padang Panjang, Sumatera Barat berlangsung 23-26 Januari 2009. Dalam pertemuan ini, sedikitnya 700 ulama se-Indonesia hadir. Selain rokok, MUI juga mengharamkan senam Yoga dan tindakan golput.Pengamat politik Azyumardi Azra mengemukakan, fatwa haram MUI perihal merokok pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan peraturan daerah yang telah diterbitkan di DKI Jakarta. "Fatwa MUI itu kompromistis. Dan kalau kita lihat sebenarnya tidak ada yang baru. Itu sama dengan Perda DKI Jakarta," ungkapnya.Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) menambahkan, ulama sekedar mendukung upaya pemerintah daerah dalam mendukung dari sisi teologis dan keagamaan yang tak berjalan apik. "Untuk mengefektifkannya, butuh penegakan hukum dan konsistensi," jelasnya.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda